Berikut ini adalah ringkasan dari pernyataan bersama oleh beberapa ulama Jihad menonjol mengenai fitnah di Kaukasus:
Telah sampai kepada kami kabar bahwa fitnah dari Jamaah Daulah telah mencapai Kaukasus dan memecah belah jajaran Mujahidin dan fokus telah berubah dari memerangi musuh (Rusia) menjadi sesama Mujahidin.
Maka kami (para Ulama’) telah bersepakat:
Pertama: Bahwa Deklarasi Khilafah oleh Jamaah Daulah adalah Batil dari segi Syar’I, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ulama’ terkenal pada zaman ini, dan Ulama’ sebelum kita. Di antara hujjahnya adalah, Khilafah tidak bisa tegak tanpa ada Ahlul Halli wal Aqdi.
Hadis terkenal Umar bin Khattab disebutkan panjang, sampai pada perkataan beliau;
“Maka barangsiapa membaiat seseorang tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, niscaya ia tidak boleh dibaiat dan tidak pula orang yang ia bai’at, karena dikhawatirkan keduanya akan dibunuh.”(HR. Bukhari no. 6830)
Dan kata-kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
"Jika Umar dan kelompok yang bersama beliau yang memberikan Bai’at kepada Abu Bakr dan kemudian sisanya dari para Sahabat menolak Abu Bakr, maka dia (Abu Bakar) tidak akan menjadi Imam (Khalifah), Abu Bakar menjadi Imam oleh Bai’at yang disetujui oleh Jumhur Sahabat."
Kedua: Sesungguhnya Khilafah ini terbentuk dengan cara yang tidak Syar’I, maka ia tidak sah. Maka dari itu, deklarasi Khilafah ini dianggap batal dan tidak terhitung. Yang paling parah adalah, deklarasi tersebut telah memecah belah barisan Mujahidin yang sebelumnya telah berkumpul di dalam satu barisan dan berbai’at pada satu Amir dan satu komando. Selama Amir ini tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, maka wajiblah bagi para pengikutnya untuk mendengar dan menaatinya.
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. “ (QS:Al-Anfaal | Ayat: 46)
Khilafah adalah untuk menyatukan barisan dan bukannya malah memecah belah Mujahidin. Dan setiap orang yang melakukan ini (memecah belah barisan) harus bertaubat dan menjauhi tindakan ini.