Penyebab Budi Waseso Tak layak jadi calon Kapolri
Merdeka.com - Wakil koordinator KontraS, Krisbiantoro menyebut Kabareskrim Komjen Budi Waseso sama dengan Budi Gunawan yang banyak melanggar aturan karena mendapatkan karier prestisius di Polri secara instan. Karena pengangkatan Waseso sebagai Kabaresrim seharusnya dikonsultasikan dengan Presiden. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010.
Dia mengatakan, Budi Waseso menjadi Kabareskrim tanpa Perpres dari Jokowi. Hal ini yang disebutnya sebagai salah satu bentuk yang melanggar aturan perundang undangan.
"Mereka ini dua Budi nakal. Proses pengangkatan BG itu banyak menabrak. Jokowi hanya mendengar rekomendasi dari Kompolnas dan Menko Polhukam. Waseso saat diangkat jadi Kabareskrim seharusnya menggunakan Perpres. Tapi sampai saat ini, Waseso tak diketahui dapat seizin Presiden. Kami sangat mempertanyakan ini," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
- Tak memenuhi syarat karena hanya Kapolda tipe B
Kabareskrim Budi Waseso juga disebut tidak memiliki syarat yang sah sesuai aturan untuk menduduki posisi Kabareskrim. Mengingat, dia hanya pernah menjabat sebagai Kapolda di Gorontalo atau Kapolda tipe B.
Sementara dalam aturan, calon Kapolri paling tidak pernah menjabat Kapolda tipe A. Akan tetapi, aturan ini dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Jadi kalau ada persyaratan harus Kapolda bintang satu atau dua itu tidak ada. Saya pikir tidak ada pengaruh. Ada juga Kapolri-Kapolri yang tidak pernah jadi Kapolda," tegasnya.
Menurut Badrodin, belum ada SOP calon Kapolri harus bintang tiga dan pernah menjabat sebagai Kapolda tipe A. "Belum ada SOP yang mengatur tentang itu. Karena kemampuan seseorang tidak diukur dari situ. Itu kan hanya pengalaman-pengalaman saja," terang Badrodin.
- Tak pernah lapor LHKPN dan melanggar HAM
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dinilai telah melakukan pelanggaran HAM saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Sebab dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim memborgol tangan Bambang Widjojanto.
Untuk itu, KontraS mendesak Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso guna menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Apalagi Budi Waseso tidak pernah sama sekali melaporkan LHKPN ke KPK dan PPATK," imbuhnya
- Penyalahgunaan kekuasaan
Anggota koalisi yang juga mantan Koordinator KontraS, Usman Hamid menyebut Budi Waseso tidak pantas diberikan kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol. Seharusnya, dia diberikan sanksi yang tegas akibat perbuatan yang dilakukannya itu.
"Temuan Komnas HAM atas tindakan penangkapan Bambang Widjojanto terdapat ada dugaan pelanggaran HAM. Kami melihat ini ada penyalahgunaan kekuasaan, adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif dan pelanggaran terhadap due process of law," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut pasal 57 ayat (1) yang berisi tentang Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Republik Indonesia dinyatakan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Dengan melihat rekam jejak Budi Waseso yang belum pernah menjabat di posisi pelaksana tugas pokok di institusi Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010, maka kenaikan pangkat Budi Waseso tersebut kental akan nuansa politik.
"Terlebih hasil temuan Komnas HAM juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo maupun Badroedin Haiti. Dan kini malah nama Budi Waseso justru masuk dalam bursa calon Kapolri," kata Usman.
Dia mengatakan, Budi Waseso menjadi Kabareskrim tanpa Perpres dari Jokowi. Hal ini yang disebutnya sebagai salah satu bentuk yang melanggar aturan perundang undangan.
"Mereka ini dua Budi nakal. Proses pengangkatan BG itu banyak menabrak. Jokowi hanya mendengar rekomendasi dari Kompolnas dan Menko Polhukam. Waseso saat diangkat jadi Kabareskrim seharusnya menggunakan Perpres. Tapi sampai saat ini, Waseso tak diketahui dapat seizin Presiden. Kami sangat mempertanyakan ini," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
- Tak memenuhi syarat karena hanya Kapolda tipe B
Kabareskrim Budi Waseso juga disebut tidak memiliki syarat yang sah sesuai aturan untuk menduduki posisi Kabareskrim. Mengingat, dia hanya pernah menjabat sebagai Kapolda di Gorontalo atau Kapolda tipe B.
Sementara dalam aturan, calon Kapolri paling tidak pernah menjabat Kapolda tipe A. Akan tetapi, aturan ini dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Jadi kalau ada persyaratan harus Kapolda bintang satu atau dua itu tidak ada. Saya pikir tidak ada pengaruh. Ada juga Kapolri-Kapolri yang tidak pernah jadi Kapolda," tegasnya.
Menurut Badrodin, belum ada SOP calon Kapolri harus bintang tiga dan pernah menjabat sebagai Kapolda tipe A. "Belum ada SOP yang mengatur tentang itu. Karena kemampuan seseorang tidak diukur dari situ. Itu kan hanya pengalaman-pengalaman saja," terang Badrodin.
Sementara dalam aturan, calon Kapolri paling tidak pernah menjabat Kapolda tipe A. Akan tetapi, aturan ini dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Jadi kalau ada persyaratan harus Kapolda bintang satu atau dua itu tidak ada. Saya pikir tidak ada pengaruh. Ada juga Kapolri-Kapolri yang tidak pernah jadi Kapolda," tegasnya.
Menurut Badrodin, belum ada SOP calon Kapolri harus bintang tiga dan pernah menjabat sebagai Kapolda tipe A. "Belum ada SOP yang mengatur tentang itu. Karena kemampuan seseorang tidak diukur dari situ. Itu kan hanya pengalaman-pengalaman saja," terang Badrodin.
- Tak pernah lapor LHKPN dan melanggar HAM
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dinilai telah melakukan pelanggaran HAM saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Sebab dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim memborgol tangan Bambang Widjojanto.
Untuk itu, KontraS mendesak Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso guna menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Apalagi Budi Waseso tidak pernah sama sekali melaporkan LHKPN ke KPK dan PPATK," imbuhnya
Untuk itu, KontraS mendesak Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso guna menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Apalagi Budi Waseso tidak pernah sama sekali melaporkan LHKPN ke KPK dan PPATK," imbuhnya
- Penyalahgunaan kekuasaan
Anggota koalisi yang juga mantan Koordinator KontraS, Usman Hamid menyebut Budi Waseso tidak pantas diberikan kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol. Seharusnya, dia diberikan sanksi yang tegas akibat perbuatan yang dilakukannya itu.
"Temuan Komnas HAM atas tindakan penangkapan Bambang Widjojanto terdapat ada dugaan pelanggaran HAM. Kami melihat ini ada penyalahgunaan kekuasaan, adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif dan pelanggaran terhadap due process of law," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut pasal 57 ayat (1) yang berisi tentang Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Republik Indonesia dinyatakan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Dengan melihat rekam jejak Budi Waseso yang belum pernah menjabat di posisi pelaksana tugas pokok di institusi Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010, maka kenaikan pangkat Budi Waseso tersebut kental akan nuansa politik.
"Terlebih hasil temuan Komnas HAM juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo maupun Badroedin Haiti. Dan kini malah nama Budi Waseso justru masuk dalam bursa calon Kapolri," kata Usman.