Sepasang kekasih, IH (23) dan AY (16) terpaksa dinikahkan di Kantor Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, keduanya telah mempunyai anak di luar nikah. Mereka ditangkap, setelah meninggalkan bayinya di dalam rumah kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Dwi Yanuar mengatakan, bayi perempuan hasil hubungan gelap kedua pelaku ditinggalkan di rumah kontrakan Kampung Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, usai dilahirkan pada Selasa (3/2) lalu.
"Motifnya pelaku malu karena bayinya dari hasil hubungan gelap," kata Dwi di Cikarang, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, pelaku menempati rumah kontrakan itu baru sepekan. Sebelumnya, AY tinggal di rumahnya di Desa Telajung. AY memutuskan untuk pindah ke rumah kontrakan lantaran usia kehamilan semakin menua.
Di rumahnya, AY menyembunyikan kehamilan kepada keluarganya dengan menggunakan pakaian longgar dan daster. Menurut Dwi, kedua pasangan itu sebenarnya sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan pada Mei 2015 nanti. Karena hamil duluan, dan usia kandungan semakin tua pelaku pindah rumah.
Dwi mengatakan, pelaku melahirkan tanpa bantuan medis. Ketika AY merasakan mulas, pacarnya IH meminta bantuan kepada rekannya. Usai melahirkan itu keduanya meninggalkan anaknya. Tak lama kemudian warga menemukannya.
"Kami menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Desa Sukadanau dan Desa Telajung," katanya.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak. Meski demikian, penyidik akan menangguhkan penahanan dengan pertimbangan kesehatan bayi serta keduanya sudah dinikahkan.
sumber : www.merdeka.com