“Tidaklah engkau menceritakan sesuatu kepada suatu kaum sedang akal mereka tidak mampu menerimanya, melainkan cerita itu menimbulkan fitnah pada sebagian dari mereka.” (HR. Muslim).

yang Masih menganggap Indonesia Menggunakan Hukum Islam, Inilah Detail Perbedaan Antara Hukum Indonesia Dengan Hukum Allah

 


No.
Hukum Indonesia
Menurut Syari’at Islam
1
Pasal 3:
1.Azas perkawinan adalah monogami
2. Perkawinan yang dilakukan di luar azzas sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan batal secara hukum
An-Nisa ayat 3
1. boleh poligami dengan syarat adil
2. perkawinan poligami sah
3. tidak ada nash al-Qur’an atau Hadits yang menhatakan hukum perkawinan poligami tidak sah
2
Pasal 7:
1. Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri Pasal 9:
1. Ijab dan Kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri
2. Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri, maka Kabul dilakukan oleh calon suami
Al-Baqarah ayat 232 dan An-Nur ayat 32
nikah harus dilaksanakan oleh wali atas persetujuan wanita menurut Jumhur Ulama
Hadits Nabi s.a.w.:
- tidak sah nikah tanpa wali
- wanita yang menikahkan dirinya sendiri, status hukumnya sama dengan orang berzina (psk)
3
Pasal 11:
1. Posisi perempuan dan laki-laki dalam persaksian adalah sama
2. Perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang perempuan atau dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan
Al-Baqarah ayat 282, Hadits: tidak sah kesaksian wanita dalam masalah pidana, nikah dan talak. 1. Mazhab Syafi’I dan Hambali mensyaratkan saksi nikah dua orang laki-laki. Tidak sah akad nikah dengan kesaksian perempuan
2. Mazhab Hanafi boleh saksi satu orang laki-laki dan dua orang perempuan
4
Pasal 16:
Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat Pasal 18:
Mahar menjadi milik penuh pasangan penerima setelah akad perkawinan dilangsungkan
An-Nisa ayat 4:
1. Calon suami wajib memberikan mahar kepada calon isteri sebagai pemberian berdasarkan kerelaan.
2. Mahar adalah milik penuh isteri. Suami tidak boleh memakan/mengambilnya kecuali bila isteri rela, suami boleh memakan sebagian atau menggunakan sebagian.
5
Pasal 21:
Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon isteri dapat mngadakan perjanjian tertulis …. Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan
Pasal 28:
(3) Apabila jangka waktu perkawinan telah berakhir, maka suami dan isteri dapat memperpanjang waktu perkawinan sesuai dengan kesepakatan bersama dihadapan pegawau pencatat perkawinan
Perjanjian perkawinan dengan jangka waktu tertentu, sama dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah haram hukumnya, berdasarkan al-Qur’an, Hadits dan UU Perkawinan No. 1/1979 dan KHI 1. Surat Al-Mukminum ayat 5,6, dan 7
2. Hadits: Nikah mut’ah telah diharamkan sampai hari kiamat.
3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berarti mematuhi penguasa (pemerintah). Lihat surat An-Nisa ayat 59
4. Qaidah fiqhiyah: keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat
6
Pasal 50:
(2) Suami dan isteri secara bersama-sama berhak
b. memilih perab dalam kehidupan berkeluarga
c. menentukan jangka waktu perkawinan Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan
1. Surat An-Nisa’ ayat 34: laki-laki (suami) sebagai kepala keluarga
2. Hadits: perempuan sebagai pemimpin rumah tangga, bertanggungjawab atas kepemimpinannya, da perkawinan itu untuk selama-lamanya.
7
Pasal 54:
1. Perkawinan orang Islam dengan bukan orang Islam dibolehkan
2. Perkawinan orang Islam dengan bukan Islam dilakukan berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masing-masing
1. Al-Baqarah ayat 221
2. Al-Mumtahanan ayat 10: haram hukumnya menikah dengan penganut agama selain Islam, laki-laki atau perempuan
3. Al-Maidah ayat5: laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahlu Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, tetap karena mafsadah perkawinan ini lebih besar dari maslahatnya, maka MUI menfatwakan hukumnya haram. Fatwa ini sama dengan pendapat Ibnu Umar
4. Ulama sepakat, bahwa haram wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, ahlu kitab atau yang selainnya.
8
Pasal 55:
(1). Dalam perkawinan orang Islam dan bukan Islam, anak berhak untuk memilih dan memeluk suatu agama secara bebas
(2) Dalam hal anak belum bisa menentukan pilihan agamanya, maka agama anak untuk sementara ditentukjan oleh kesepakatan kedua orang tuanya
An-Nisa’ ayat 141: tidak boleh orang kafir menjadi wali/pengasuh anak orang Islam atau anak yang beragama Islam. Dalam pengasuhan anak, pengasuhnya harus orang yang beragama Islam, agar anak tidak mengikuti agama pengasuhnya yang non muslim. Oleh sebab itu, anak tidak boleh memilih suatu agama secara bebas. Undang-undang Perlindungan Anak.
9
Pasal 61:
(1) Dalam hal perceraian pertama dan kedua, atau disebut perceraian raj’i, suami dan isteri berhak rujuk…. Selama isteri dan suami masih dalam masa iddah dan setuju untuk rujuk
(3) Perceraian yang ketiga atau disebut perceraian ba’in, menyebabkan suatu atau isteri tidak dapat rujuk dan tidak dapat mengawini kembali mantan isterinya atau suaminya, kecuali apabila mantan isteri atau mantan suami kawin dengan orang lain dan kemudia terjadi perceraian dan habis masa iddahnya
Al-Baqarah ayat 231: dalam hal talak satu dan dua, suami berhak meruju’ isterinya selama isterinya itu masih iddah dan setuju untuk dirujuki Al-Baqarah ayat 230: suami tidak boleh mengawini kembali isterinya yang telah ditalaknya,s ebelum isterinya itu menikah dengan laki-laki yang sah, kemudian suami keduanya menceraikannya dan sudah selesai masa iddanya.
10
Pasal 76:
(2)Selama berlangsungnya sidang perceraian atas permohonan atau termohon, Pengadilan Agama dapat:
b. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami isteri
Di dalam ajaran islam, isteri yang dicerah dengan talak satu atau talak dua (talak raj’i), suami berhak ruju’ kepadanya dalam masa ini (al-Baqarah 228), maka suami masih berkewajiban membayar nafkah selama dalam masa iddah itu, tidak melihat sedang perceraian atau tidak. Buka isteri yang berkewajiban menanggung nafkah.
11
Pasal 88:
(1)Bagi suami dan isteri yang perkawinanya telah dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama berlaku, berlaku masa transisi atau iddah
(7)Masa idaah bagi seorang duda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabilla perkawinan putus karena kematian, maka masa transisi ditetapkan seratus tigapuluh hari
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka masa transisi ditetapkan mengikuti masa transisi mantan isterinya
1. Al-Baqarah ayat 234: isteri (janda cerai karena kematian suaminya, wajib beriddah 4 bulan 10 hari (130 hari)
2. Al-Baqarah ayat 228 adan At-Thalaq ayat 4: isteri putus perkawinan karena talak, masa iddahnya 3 quru’ yaitu 3 kali suci. Sebagian ulama mengatakan 3 kali haid. Tetapi jika isteri itu sudah menopause, maka idaahnya 3 bulan
3. Tidak ada nash al-Qur’an dan Hadits atau Ijma’ Ulama yang mengatakan bahwa suami (duda) wajiba beriddah, baik cerai mati atau cerai hidup.
12
Pasal 92:
(2)Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada orang tuanya
Al-Baqarah ayat 233:
1. Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada suami
2. Kalau isteri memberi biaya penyusuan dan lain-lain, berkenaan dengan biaya/nafkah rumah tangga, itu hanya tabarru
13
Pasal 94:
(3)Anak yang memperoleh status hukum adalah anak suami isteri di luar rahim dan dilahirkan oleh perempuah lain dengan penetapan pengadilan
Fatwa Al-Azhar, Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, Syakh Sya’rawi dan lain-lain, bahwa bayi tabung dari suami isteri, dititip pada rahim perempuan lain, statusnya sama dengan anak hasil zina
14
Pasal 112:
(1)Suami atau isteri yang pasangannya meninggal dunia wajib melaksanakan masa berkabung selama masa transisi
Berdasarkan hadits Nabi s.a.w., ulama sepakat menetapkan bahwa isteri yang suaminya meninggal dunia, wajib berkabung selama masa iddah. Dengan demikian, tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat berkabung kepada orang yang meninggal lebih dari tigas hari, kecuali kepada suami. Jadi isteri yang cerai karena kematian suami, wajib berkabung atas kematianya suaminya itu.
15
BAB III (tentang Kewarisan), Pasal 5:
Seseorang terhalang menjadi ahli waris
1. Telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2. Telah memfitnah pewaris, sehingga menyebabkan pewaris diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Hadits:
Orang muslim tidak mewarisi orang non muslim, bergitu pula sebaliknya, yaitu orang non muslim tidak mewarisi orang muslim
16
BAB IV: Bagian Warisan, Pasal 7:
Pembagian harta warisan pada prinsipnya didasarkan atas kerelaan dan kesepakatan para ahli waris
Pembagian harta waris harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dalam al-Qur’an, seperti dalam surat ayat 11 dan 12, kecuali para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya

Comments
0 Comments
No comments:
Write komentar