“Tidaklah engkau menceritakan sesuatu kepada suatu kaum sedang akal mereka tidak mampu menerimanya, melainkan cerita itu menimbulkan fitnah pada sebagian dari mereka.” (HR. Muslim).
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts

BERIKUT ADALAH PERINGATAN BAGI PENCELA PARA ULAMA’ SUNNAH


Hari ini ummat islam, khususnya di indonesia, di perlihatkan oleh Allah subhanahuwata'ala lewat televisi maupun radio, apa hukum memilih pemimpin bagi ummat islam yang non muslim, lalu kemudian dihebohkan lagi dengan sesosok orang yang menghina kalam allah yang suci, AL - QUR'AN, yang kemudian memunculkan aksi bela islam jilid 1, 2, dan 3.

Lalu muncullah ulama yang dengan sikap menentang keras tindakan penistaan terhadap al-quran tersebut. MUI , KH arifin ilham, Habib rizieq, bahkan ulama sekelas Aa gym. Namun selalu saja, di kalangan pemerintah dan orang - orang yang tidak menyukai sepak terjang para ulama, akan berbuat segala cara, bagaimana ulama tersebut khususnya Habib Rizieq sang imam besar FPI hancur, nama baiknya tercoreng, dan sebagainya. berbagai macam cara, fitnah, celaan dan hinaan dilakukan oleh mereka yang tidak senang akan keberadaan ulama islam yang satu ini, HABIB RIZIEQ.

Saya persembahkan nasihat ini bagi mereka ( para pencela ulama’ ). Semoga mereka masih menyayangi diri mereka dengan cara berhenti dari dosa yang sangat besar ini, kemungkaran yang sangat mengerikan, serta kesalahan yang besar. Maka mencela ulama’ merupakan perbuatan yang akibatnya sangat berbahaya. Kemudhorotannya sangat besar di dunia dan di akherat.

Berapa banyak manusia yang dulu mereka di atas  kebaikan, bahkan sebagian mereka menetap di markaz-markaz Darul Hadits As-Salafiyyah. Maka tatkala melepaskan lisan mereka yang tanpa  kendali untuk mencela para ulama’, Alloh memberikan hukuman kepada mereka dengan kesesatan dan penyimpangan. Alangkah dahsyatnya hukuman ini !

Yang itu bersama tukang bangunan, yang itu mengangkat piring bubur di atas rumahnya setelah dulu sempat mengoyang mimbar-mimbar, yang itu menjulurkan lidahnya di belakang dunia dalam kondisi mempermainkan sholat ! dan...dan.....
Barang siapa yang melepaskan lisannya dalam mencela para ulama’, sungguh dia telah memampangkan dirinya terhadap kemarahan, kebencian dan hukuman Alloh yang akan disegerakan ( di dunia ini ) serta siksaan Alloh yang sangat pedih. Kecemburuan Alloh terahadap para wali-Nya sangatlah besar yang tidak bisa ditegakan oleh langit dan bumi.

Sebagaimana sabda nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- :

(ما من ذنب أجدر أن يعجل الله لصاحبه العقوبة في الدنيا من البغي وقطيعة الرحم)

“Tidaklah ada dari suatu dosa yang lebih pantas hukumannya untuk disegerakan oleh Alloh kepada pelakunya di dunia ini dari perbuatan aniaya/kedzoliman dan memutus tali silatur rahmi.”

Adapun para ulama’, mereka adalah seperti gunung-gunung yang kokoh dan bintang-bintang yang tinggi. Goncangan orang tolol dan kehambaran rasa orang bodoh tidak akan membahayakan mereka sedikitpun. Justru mereka ( para pencela ) memudhorotkan diri mereka sendiri dengan hal tersebut. ( kekacauan akan dipanen di atas jiwanya ).

Seorang penyair berkata :


ما ضر نهر الفرات يوما ### أن جاء قرد فبال فيه

“Tidak akan membahayakan sungai Euphart – jika suatu hari datang monyet kemudian kencing di situ”

Perkaranya sebagaimana dinyatakan  oleh Al-Imam Al-Wadi’i – rohimahulloh - : “Oranng-orang yang mencela para ulama’, maka seruan mereka akan lenyap dan para ulama’ akan tetap eksis !”. Dan telah berlalu, bahwa aku telah menunjukkan –dengan karunia Alloh- akan kebenaran kalimat  ini dengan ucapan yang khusus.

Pada pembahasan ini, akan ingin menukilkan sebagian ucapan para ulama’ dalam menjelaskan akan bahaya mencela para ulama’ dan akibatnya yang sangat berbahaya.

Pertama :

Lajnah Daimah Lil Ifta’ ( 2/14 ) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz-rohimahullah- dan Al-‘Allamah Hamd bin ‘Atiq –rohimahullah- sebagaimana dalam Ad-Duror As-Saniyyah ( 10/428 ), Al-‘Allamah Abdurrohman bin Qosim –rohimahullah- dalam Hasyiyah Ala Kitab Tauid ( 323 ), Al-Allamah Al-Wadi’i –rohimahullah- dalam Ijabatus Saail ( 379-380 ) : “Barang siapa yang mencela para ulama’ karena agama dan kesholihan mereka, maka dia kafir.”

Kedua :

Al-Imam Ibnul Qoyyim –rohimahullah- menyebutkan suatu hadits qudsi :

«من عادى لي وليا فقد آذنته بالحرب»
“Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, sungguh telah aku umumkan perang terhadapnya.”
Kemudian beliau berkata : “Demikian pula memusuhi dan memerangi mereka ( para ulama’ ) berarti telah memusuhi dan memerangi Alloh sebagaimana hal itu dalam orang yang mewarisi mereka.” ( Miftah Dar Sa’adah : 1/262 ).

Ketiga :

Al-Imam Ibnul Mubarok –rohimahullah- berkata sebagaimana dalam “Siya’ Nubala’ ( 8/408 ) : “Barang siapa yang menrendahkan para ulama’, akheratnya akan hilang. Barang siapa yang merendahkan para pemimping, dunianya akan  lenyap. Dan barang siapa yang merendahkan saudara sesama muslim, akan hilang kewibawaan dia.”

Keempat :

Al-Imam Ibnu Asakir –rohimahullah- berkata dalam “Tabyiini Kadzibil Muftari” ( 29 ) : “Ketahuilah ! sesungguhnya daging para ulama’ itu beracun. Dan ketetapan Alloh dalam merobek tirai orang yang merendahkan mereka telah diketahui bersama. Mencela mereka dengan sesuatu yang mereka berlepas diri adalah perkara besar. Dan mengambil kehormatan mereka dengan kebohongan dan dusta adalah kejahatan yang besar. Berdusta terhadap seorang yang telah Alloh pilih dia dari mereka untuk menegakkan ilmu merupakan akhlaq yang tercela.”

Beliau juga berkata di halaman ( 425 ) : “Dan setiap orang yang melepaskan lisannya terhadap para ulama’ dengan mencaci maki mereka, Alloh akan timpaka kepadanya dengan kematian hatinya sebelum dia meninggal.”

Kelima :

Al-Imam Adz-Dzahabi –rohimahullah- berkata : “Ketetapan Alloh terhadap setiap orang yang menghinakan para ulama’ telah tetap dalam keadaan hina dina.” ( Tarikh Islam : 13/256 ).

Keenam :

Samahatusy-syaikh bin Baz –rohimahullah- berkata : “Tidak diragukan lagi, sesungguhnya kedudukan para ulama’ di masyarakat sangatlah agung. Kerena sesungguhnya mereka merupaka kholifah para rosul. Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaika apa yang dirusak oleh manusia. Mereka berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengarahkan manusia kepada kebaikan....maka wajib atas mayarakat untuk memberikan kadar kedudukan tinggi kepada mereka serta untuk merealisasikan arahan dan nasihat mereka. Dan semangat untuk membela mereka, tidak membicarakan kekurangan mereka serta menjaga keselamatan kehormatan mereka.” ( Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawi’ah : 7/127 ).

Ketujuh :

Al-Imam Ibnu Utsaimin –rohimahullah- berkata : “Sesungguhnya orang-orang suka mencari-cari ketergelinciran para ulama’ untuk mereka sebarkan, mereka tidak hanya berbuat jelek kepada para ulama’ dari sisi pribadi saja, bahkan telah berbuat jelek kepada ulama’ dari sisi pribadi dan ilmu yang mereka bawa. Dan juga telah berbuat jelek kepada syari’at yang diambil dari sisi mereka. Karena para ulama’ apabila tidak dipercaya oleh manusia, dan apabila mereka mengetahui akan cacat mereka yang terkadang hal itu bukanlah cacat pada hakikatnya kecuali sesuai cara pandang orang yang menghendaki ( yang mencela tadi ), maka sesungguhnya kepercayaan mereka kepada para ulama’ akan menipis dan terhadap ilmu yang ada pada mereka. Maka dalam hal ini terdapat bentuk tindak kejahatan terhadap syari’at yang telah mereka bawa dari sunnah Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-.” ( Syarh Riyadhush Sholihin : 2/394 ).

Kedelapan :

Guru kami Al-Imam Al-Wadi’i –rohimahullah- berkata : “Termasuk dari tanda-tanda hizbiyyun sesungguhnya mereka merendahkan para ulama’ dan tidak membutuhkan  untuk duduk di majelis ilmu para ulama’. Dan ini termasuk dari apa-apa yang mata-mata musuh-musuh Islam merasa senang. Bahkan membuat mata-mata setan senang. Wallohul musta’an.” ( Ghorotul Al-Asyrithoh : 1/355 ).

Sembilan :

Al-Alamah Al-Fauzan –hafidzohullah- telah menyebutkan ucapan Alloh Ta’ala : “Katakankah ! apakah dengan Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Rosul-Nya kalian bermain-main ? janganlah kalian minta udzur sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian.” Kemudian beliau berkata : “Maka yang membenci ulama’ di zaman ini dia memiliki bagian dari ayat ini sesuai dengan kadar kebencian dia terhadap para ulama’ atau perendahan dia terhadap para ulama’. Dia akan mendapatkan apa yang akand ia dapatkan dari ayat ini. Karena para ulama’, kedudukan dan daging mereka adalah beracun.” ( Muhadhoroh di dalam aqidah dan da’wah : 124 ).

Ditulis oleh asy-syaikh Nuurud-din As-Suda’i –hafidzohullah-  

sumber : www.apa-ajah.id

SYI'AH, N'JELIMET



Ustadz-ustadz syi'ah jika ditanyakan tentang bentuk penyimpangan mereka itu,
 mereka akan selalu mengingkarinya, hatta bukti itu datang dari KITAB RUJUKAN nya
, MANTAN ULAMA SYI'AH dan VIDEO REKAMAN dari internal mereka, mereka (syi'ah) akan selalu menolaknya. Inilah metodolgy mereka dalam menyebarkan pahamnya dan rekruitment pengikutnya. Jurus yang dipake oleh Ulama dan Masayaikh mereka adalah TAQIYAH. Ya, karena TAQIYAH bagi mereka adalah bagian dari agama, bahkan aklak terpuji. Sebagaimana yang disampaikan oleh ualama mereka :
Al-Kulaini, tokoh syiah ini meriwayatkan dari Ja’far As-Shadiq,
التقية من ديني ودين آبائي ولا إيمان لمن لا تقية له
“Taqiyah bagian dari agamaku dan agama bapak-bapakku. Tidak ada iman bagi orang yang tidak melakukan taqiyah.”
Dia juga meriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far,
إن تسعة أعشار الدين في التقية , ولا دين لمن لا تقية له
“Sesungguhnya sembilan persepuluh (90%) bagian agama adalah taqiyah. Tidak ada agama bagi orang yang tidak melakukan taqiyah.”
[Ushul Al-Kafi 2/217, Biharul Anwar 75/423, dan Wasail Syiah 11/460].
Keterangan At-Thusi. Dalam bukunya Al-Amali, dia meriwayatkan dari Ja’far,
ليس منا من لم يلزم التقية , ويصوننا عن سفلة الرعية
“Bukan bagian dariku, orang yang tidak menekuni taqiyah, dan tidak melindungi kami dari rakyat jelata.”
Juga diriwayatkan dari Al-Baqir,
أشرف أخلاق الأئمة والفاضلين من شيعتنا استعمال التقية
“Akhlak paling mulia dari para imam dan orang-orang penting dari kelompok kami adalah melakukan taqiyah.”
Benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Syafi'i rah (lihat gambar).
Maka untuk segenap yang taklid dan kagum dengan IRAN dan AGAMA MAJUSINYA, lihatlah kembali kepada kitab dan qoul Ulama-ulama salaf yang terjaga dan diakui. Lihatlah kembali kepada al Qur'an dan hadits lalu bandingkan dengan kitab-kitab karya Ulama Iran Parsia itu … anda akan mendapati perbedaan yang sangat menyimpang dari Qur'an dan Sunnah. 

yang Masih menganggap Indonesia Menggunakan Hukum Islam, Inilah Detail Perbedaan Antara Hukum Indonesia Dengan Hukum Allah


No.
Hukum Indonesia
Menurut Syari’at Islam
1
Pasal 3:
1.Azas perkawinan adalah monogami
2. Perkawinan yang dilakukan di luar azzas sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan batal secara hukum
An-Nisa ayat 3
1. boleh poligami dengan syarat adil
2. perkawinan poligami sah
3. tidak ada nash al-Qur’an atau Hadits yang menhatakan hukum perkawinan poligami tidak sah
2
Pasal 7:
1. Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri Pasal 9:
1. Ijab dan Kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri
2. Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri, maka Kabul dilakukan oleh calon suami
Al-Baqarah ayat 232 dan An-Nur ayat 32
nikah harus dilaksanakan oleh wali atas persetujuan wanita menurut Jumhur Ulama
Hadits Nabi s.a.w.:
- tidak sah nikah tanpa wali
- wanita yang menikahkan dirinya sendiri, status hukumnya sama dengan orang berzina (psk)
3
Pasal 11:
1. Posisi perempuan dan laki-laki dalam persaksian adalah sama
2. Perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang perempuan atau dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan
Al-Baqarah ayat 282, Hadits: tidak sah kesaksian wanita dalam masalah pidana, nikah dan talak. 1. Mazhab Syafi’I dan Hambali mensyaratkan saksi nikah dua orang laki-laki. Tidak sah akad nikah dengan kesaksian perempuan
2. Mazhab Hanafi boleh saksi satu orang laki-laki dan dua orang perempuan
4
Pasal 16:
Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat Pasal 18:
Mahar menjadi milik penuh pasangan penerima setelah akad perkawinan dilangsungkan
An-Nisa ayat 4:
1. Calon suami wajib memberikan mahar kepada calon isteri sebagai pemberian berdasarkan kerelaan.
2. Mahar adalah milik penuh isteri. Suami tidak boleh memakan/mengambilnya kecuali bila isteri rela, suami boleh memakan sebagian atau menggunakan sebagian.
5
Pasal 21:
Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon isteri dapat mngadakan perjanjian tertulis …. Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan
Pasal 28:
(3) Apabila jangka waktu perkawinan telah berakhir, maka suami dan isteri dapat memperpanjang waktu perkawinan sesuai dengan kesepakatan bersama dihadapan pegawau pencatat perkawinan
Perjanjian perkawinan dengan jangka waktu tertentu, sama dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah haram hukumnya, berdasarkan al-Qur’an, Hadits dan UU Perkawinan No. 1/1979 dan KHI 1. Surat Al-Mukminum ayat 5,6, dan 7
2. Hadits: Nikah mut’ah telah diharamkan sampai hari kiamat.
3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berarti mematuhi penguasa (pemerintah). Lihat surat An-Nisa ayat 59
4. Qaidah fiqhiyah: keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat
6
Pasal 50:
(2) Suami dan isteri secara bersama-sama berhak
b. memilih perab dalam kehidupan berkeluarga
c. menentukan jangka waktu perkawinan Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan
1. Surat An-Nisa’ ayat 34: laki-laki (suami) sebagai kepala keluarga
2. Hadits: perempuan sebagai pemimpin rumah tangga, bertanggungjawab atas kepemimpinannya, da perkawinan itu untuk selama-lamanya.
7
Pasal 54:
1. Perkawinan orang Islam dengan bukan orang Islam dibolehkan
2. Perkawinan orang Islam dengan bukan Islam dilakukan berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masing-masing
1. Al-Baqarah ayat 221
2. Al-Mumtahanan ayat 10: haram hukumnya menikah dengan penganut agama selain Islam, laki-laki atau perempuan
3. Al-Maidah ayat5: laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahlu Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, tetap karena mafsadah perkawinan ini lebih besar dari maslahatnya, maka MUI menfatwakan hukumnya haram. Fatwa ini sama dengan pendapat Ibnu Umar
4. Ulama sepakat, bahwa haram wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, ahlu kitab atau yang selainnya.
8
Pasal 55:
(1). Dalam perkawinan orang Islam dan bukan Islam, anak berhak untuk memilih dan memeluk suatu agama secara bebas
(2) Dalam hal anak belum bisa menentukan pilihan agamanya, maka agama anak untuk sementara ditentukjan oleh kesepakatan kedua orang tuanya
An-Nisa’ ayat 141: tidak boleh orang kafir menjadi wali/pengasuh anak orang Islam atau anak yang beragama Islam. Dalam pengasuhan anak, pengasuhnya harus orang yang beragama Islam, agar anak tidak mengikuti agama pengasuhnya yang non muslim. Oleh sebab itu, anak tidak boleh memilih suatu agama secara bebas. Undang-undang Perlindungan Anak.
9
Pasal 61:
(1) Dalam hal perceraian pertama dan kedua, atau disebut perceraian raj’i, suami dan isteri berhak rujuk…. Selama isteri dan suami masih dalam masa iddah dan setuju untuk rujuk
(3) Perceraian yang ketiga atau disebut perceraian ba’in, menyebabkan suatu atau isteri tidak dapat rujuk dan tidak dapat mengawini kembali mantan isterinya atau suaminya, kecuali apabila mantan isteri atau mantan suami kawin dengan orang lain dan kemudia terjadi perceraian dan habis masa iddahnya
Al-Baqarah ayat 231: dalam hal talak satu dan dua, suami berhak meruju’ isterinya selama isterinya itu masih iddah dan setuju untuk dirujuki Al-Baqarah ayat 230: suami tidak boleh mengawini kembali isterinya yang telah ditalaknya,s ebelum isterinya itu menikah dengan laki-laki yang sah, kemudian suami keduanya menceraikannya dan sudah selesai masa iddanya.
10
Pasal 76:
(2)Selama berlangsungnya sidang perceraian atas permohonan atau termohon, Pengadilan Agama dapat:
b. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami isteri
Di dalam ajaran islam, isteri yang dicerah dengan talak satu atau talak dua (talak raj’i), suami berhak ruju’ kepadanya dalam masa ini (al-Baqarah 228), maka suami masih berkewajiban membayar nafkah selama dalam masa iddah itu, tidak melihat sedang perceraian atau tidak. Buka isteri yang berkewajiban menanggung nafkah.
11
Pasal 88:
(1)Bagi suami dan isteri yang perkawinanya telah dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama berlaku, berlaku masa transisi atau iddah
(7)Masa idaah bagi seorang duda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabilla perkawinan putus karena kematian, maka masa transisi ditetapkan seratus tigapuluh hari
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka masa transisi ditetapkan mengikuti masa transisi mantan isterinya
1. Al-Baqarah ayat 234: isteri (janda cerai karena kematian suaminya, wajib beriddah 4 bulan 10 hari (130 hari)
2. Al-Baqarah ayat 228 adan At-Thalaq ayat 4: isteri putus perkawinan karena talak, masa iddahnya 3 quru’ yaitu 3 kali suci. Sebagian ulama mengatakan 3 kali haid. Tetapi jika isteri itu sudah menopause, maka idaahnya 3 bulan
3. Tidak ada nash al-Qur’an dan Hadits atau Ijma’ Ulama yang mengatakan bahwa suami (duda) wajiba beriddah, baik cerai mati atau cerai hidup.
12
Pasal 92:
(2)Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada orang tuanya
Al-Baqarah ayat 233:
1. Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada suami
2. Kalau isteri memberi biaya penyusuan dan lain-lain, berkenaan dengan biaya/nafkah rumah tangga, itu hanya tabarru
13
Pasal 94:
(3)Anak yang memperoleh status hukum adalah anak suami isteri di luar rahim dan dilahirkan oleh perempuah lain dengan penetapan pengadilan
Fatwa Al-Azhar, Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, Syakh Sya’rawi dan lain-lain, bahwa bayi tabung dari suami isteri, dititip pada rahim perempuan lain, statusnya sama dengan anak hasil zina
14
Pasal 112:
(1)Suami atau isteri yang pasangannya meninggal dunia wajib melaksanakan masa berkabung selama masa transisi
Berdasarkan hadits Nabi s.a.w., ulama sepakat menetapkan bahwa isteri yang suaminya meninggal dunia, wajib berkabung selama masa iddah. Dengan demikian, tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat berkabung kepada orang yang meninggal lebih dari tigas hari, kecuali kepada suami. Jadi isteri yang cerai karena kematian suami, wajib berkabung atas kematianya suaminya itu.
15
BAB III (tentang Kewarisan), Pasal 5:
Seseorang terhalang menjadi ahli waris
1. Telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2. Telah memfitnah pewaris, sehingga menyebabkan pewaris diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Hadits:
Orang muslim tidak mewarisi orang non muslim, bergitu pula sebaliknya, yaitu orang non muslim tidak mewarisi orang muslim
16
BAB IV: Bagian Warisan, Pasal 7:
Pembagian harta warisan pada prinsipnya didasarkan atas kerelaan dan kesepakatan para ahli waris
Pembagian harta waris harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dalam al-Qur’an, seperti dalam surat ayat 11 dan 12, kecuali para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA








suatu kampung, ada seorang bertanya kepada tokoh agama di sana 
pak ustadz, Bagaimana  hukumnya  orang  yang  semasa   hidupnya   selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?


Barangsiapa yang meninggal dalam  keadaan  bertauhid,  yaitu sebelum  menghembuskan  nafasnya  yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.
Orang  tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama  orang yang  masuk  pertama),  karena dia diazab terlebih dahulu di neraka  disebabkan   kemaksiatan   dan   dosa-dosanya   yang dikerjakan,  yang  belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada   sebutir   iman.   Adapun   dalil-dalilnya  sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari  dan  Shahih  Muslim, yaitu:

Dari  Abu  Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha  illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar dari  neraka  bagi  orang  yang  mengucapkan,  'Laa   ilaaha illallaah,'  walaupun  hanya  sebesar  satu  butir  iman  di hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia  telah  berkata  bahwa  sesungguhnya Nabi  saw  telah  bersabda,  "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang   meninggal   diantara   umatmu   dalam  keadaan  tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia  berbuat  zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.
 
Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk  masuk surga dan terlindung dari neraka bagi  yang mengucapkannya (mengucap Laa  ilaaha  illallaah).  Maksudnya ialah,  meskipun  dia  banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka  ialah  tidak selama-lamanya  di  dalam  neraka,  tetapi  diazab  terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.

Cara Syiah Menyebarkan Ajarannya




SAMA seperti berbagai keyakinan yang ada di dunia, agama Syiah juga menyebarkan agamanya agar dikenal dan dianut oleh orang-orang di seluruh dunia. Bagaimana Syiah disebarkan? Berikut beberapa catatan di antaranya?

Adda’watu Ahabbbati Ahlu Bait

Dengan cara mengajak mencintai ahlu bait. Karena, Ahlussunnah juga sama-sama mencintai ahlu bait (baca: namun tak sama cara kecintaan Ahlussunnah/Sunni dengan Syi’ah terhadap Ahlu Bait),

hingga, jadilah banyak yang tertipu. Seperti di Indonesia, menurut data yang ada, ada sekitar 160-an organisasi dan yayasan Syi’ah yang menamai diri dengan Ahlu Bait/Cinta Ahlu Bait.

Membuat cerita palsu yang membuat orang-orang menangis karena alur cerita yang menyedihkan. Misal, ahlu bait teraniaya, Husein dibegitu dan dibeginikan, peristiwa Karbala, dll. Hingga, ada cerita yang sudah dialihkan ke dalam bahasa Sunda oleh mereka di buku-buku tarikh, bahwa awal kedatangam Islam ke Indonesia adalah melalui Ali. Ali radhiyallahu ‘anhu datang ke Indonesia, dll.

Attasyqiq wal Iqaa’ul Syubuhaat

Membuat keraguan/syubhat. Di antara keraguan yang mereka tebarkan adalah Al-Qur’an tidak asli lagi, Malaikat Jibril salah menyampaikan wahyu, dll.

 [sumber: mengenal kesesatan syiah]

manusia di dunia tak ubahnya laksana berada dalam kapal/perahu yang super (duper) besar


BANYAK pujangga, guru, ustadz/ustadza, inspirator, motivator, trainer mengatakan bahwa existensi manusia di dunia tak ubahnya laksana berada dalam kapal/perahu yang super (duper) besar.

Menjalani hiruk pikuk kehidupan di dalamnya, ibarat tengah berlayar mengarungi lautan yang sangat luas. Tentu, saya dan Anda semua tengah berada di dalamnya.

Bisa dibayangkan, berat ringannya hidup selama di dunia sama dengan berat ringannya hidup dalam pelayaran. Saat kita tertimpa masalah/problematika ibaratnya kapal sedang menghadapi terjangan ombak yang besar atau angin dan cuaca yang buruk. Namun suatu saat, kita juga merasakan hidup yang bahagia dan itu laksana kapal sedang berada di laut yang ombaknya kecil, anging berhembus sepoi-sepoi, dan cuaca yang cerah memanjakan penumpangnya.

Begitu juga bicara tentang perbekalan yang diperlukan selama perjalanan. Ketika bekal makanan, minuman, dan lain-lain telah menipis, singgahlah kita di pelabuhan/daratan untuk mengisi kembali dan mengumpulkan berbagai macam bekal yang diperlukan.

Begitu pula dalam kehidupan kita yang sesungguhnya, bekal-bekal itu bisa jadi gambaran bertambah dan berkurangnya tingkat keimanan. Bila iman telah menipis, taqwa makin habis, berarti memang perlu di-recharge. Maka membaca-baca buku tentang keIslaman, hadir di tempat-tempat pengajian, mendengarkan ceramah-ceramah agama, dan kegiatan yang lainnya, mutlak harus dilakukan bila tidak ingin hidup dalam kekurangan (baca: kesesatan).

Ya, karena keimanan/ketaqwaan inilah, sebaik-baik bekal untuk menemani tujuan hidup yang telah kita rencanakan dan yang Allah gariskan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman;

وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ

Artinya “Maka berbekallah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.” (QS: Al-Baqarah: 197)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam pun berpesan tentang tema kapal dan taqwa ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menggambarkan kehidupan kita dengan hidup di sebuah kapal yang sedang berlayar mengarungi lautan yang luas. Pesan yang disampaikan Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam kepada kita begitu dalam dan tajam.

“Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yang melanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang di atas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila ingin mengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, lalu orang-orang yang di bawah itu berkata, “Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhi kebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!” Maka jika orang-orang yang di atas itu membiarkan kemauan mereka yang di bawah, akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang, yang di bawah, maka akan selamat, dan selamatlah semuanya.” (HR. Bukhari).

Pesan singkat namun sarat hikmah yang dalam dan aplikatif diterapkan dalam kehidupan. Kita bisa bayangkan bagaimana bila perahu yang kita tumpangi itu bocor maka perlahan-lahan kita akan tenggelam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam jelas tidak menginginkan hal itu terjadi kepada umatnya. Pesan tersebut bisa dipaparkan secara rinci sebagai berikut:

Pertama, ternyata dalam kehidupan nyata banyak diantara kita dan orang-orang di sekitar yang berusaha melubangi perahu kehidupan ini. Entah perbuatan itu kita sadari atau tidak, kita sengaja atau tidak. Secara langsung dan tak langsung, perbuatan-perbuatan itu menjadi salah satu penyebab bocornya perahu kehidupan. Contoh: ada beberapa pejabat (tidak semuanya) ingin dapat harta yang banyak dan tahta yang kuat tak tergantikan, lalu ‘potong kompas’ menghalalkan segala cara untuk mencapainya. Bisa dengan korupsi atau mark up anggaran atau suap sana-sini. Kasus cicak buaya dari jilid 1 sampai 3 (entah sampai berapa jilid lagi) memperjelas pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Yang haram jadi halal dan sebaliknya, yang kawan jadi lawan dan sebaliknya.

Kedua, pelubang perahu yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam adalah sejenis manusia yang memiliki karakter tidak saja egois, tapi juga manusia yang hobi berbuat maksiat atas aturan Allah dan Rasul-Nya. Inilah gambaran orang yang melubangi perahu. Misalnya: ketika kita meninggalkan shalat fardlu/puasa ramadhan, maka kita sudah termasuk golongan orang-orang yang melubangi perahu. Ketika kita asyik memperkaya diri, tanpa peduli tetangga kiri-kanan yang lagi kesusahan, maka kita sudah termasuk golongan orang-orang yang melubangi perahu. Mungkin kita berpikir, “Ah..cuma saya saja kok yang gak shalat, yang lain kan masih banyak yang shalat. Dan gak akan menjadi lubang yang besar dalam perahu ini.” Bila pikiran seperti ini yang muncul dalam benak kita, maka bisa dipastikan ini salah besar. Karena kalau hanya kita seorang yang punya pikiran seperti itu, memang  efeknya tidak akan besar, tapi coba bayangkan bila sebagian besar rakyat di negeri ini berpikiran yang sama. Lubang yang kecil-kecil tadi tentu menjadi lubang-lubang yang semakin banyak dan semakin besar. Pada akhirnya, perahu ini akan tenggelam perlahan-lahan dengan ‘baik’.

Ketiga, harus ada sebagian kecil atau sebagian besar dari penumpang perahu ini, yang berperan sebagai pemberi peringatan atau pemberi teguran kepada siapa saja yang secara sadar atau tidak, menjadi pelubang perahu. Segolongan manusia pemberi peringatan/teguran ini harus selalu waspada dan istiqomah mengawasi dan memberi nasehat agar seluruh penumpang kapal/perahu senantiasa berbuat kebaikan dan berusaha me-minimalisir perbuatan yang bisa merugikan seluruh penumpang kapal. Segolongan manusia pemberi peringatan/teguran ini juga harus peka terhadap persoalan-persoalam yang terjadi di dalam kapal/perahu, agar seluruh penumpang hidup harmonis, bahagia, tentram dan pada akhirnya sampai selamat sampai di tujuan.

Setiap ada yang melakukan pelanggaran, segera diingatkan. Setiap ada yang melakukan kemaksiatan, segera dihukum dan dinasehati. Berat memang, apalagi bila segolongan orang ini jumlahnya minoritas. Misal: ada sebuah kebijakan bahwa pabrik-pabrik miras harus ditutup dan dilarang ada di negeri ini, karena telah meracuni dan menghancurkan generasi muda harapan bangsa. Maka sebagai segolongan umat yang memiliki pemikiran yang sehat dan ‘waras’ tentu harus mendukung sepenuhnya sesuai dengan kemampuan kita.

Ala kulli hal, bila negeri yang gemah ripah loh jinawi-toto tentrem kertoraharjo ini, telah terjadi bencana yang datang silih berganti. Maka ketahuilah perahu kita ini sudah banyak berlubang, perahu ini telah dilubangi oleh para penumpang-penumpang yang hanya memikirkan perut mereka sendiri. Perahu ini telah retak, kata Franky Sahilatua. Artinya siap-siap tenggelam.

Segolongan umat yang senantiasa memberi peringatan/teguran tidak pernah digubris. Bahkan mereka ini dianggap tidak demokratis/fundamentalis dan lebih menyakitkan lagi mereka ini sering diperlakukan bak “teroris”.

Yang mayoritas adalah orang-orang yang hobinya melubangi perahu, dan yang minoritas adalah yang menyeru, mengingatkan dan menasehati kepada jalan kebaikan. Saya dan Anda termasuk yang mana?*

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Unisma

sumber : www.hidayatullah.com